DABOSINGKEP.COM – Pemandangan yang tak biasa terjadi di pelabuhan UPP kelas II Dabo Singkep dalam dengan berjernya mobil truk membuat awak media melakukan penelusuran secara intensif.
Berdasarkan hasil Investigasi dan pantauan langsung awak media Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Lingga, Jum’at pagi (11/02/2022) sekitar pukul 07.00 Wib, kegiatan louding bahan baku jenis kayu diduga Ilegal bebas beraktivitas di Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas ll Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga (Kepri).
Dari pantauan dilokasi barang yang diduga Ilegal tersebut berupa Kayu berbentuk Kosen pintu dan Balok Beroti yang sudah di cuci menggunakan ketam kayu listri. Diangkut menggunakan menggunakan Lori kepala warna kuning berbadan warna Hijau.
“Barang Kosen dan Balok Beroti di angkut buruh dari lori ke Kapal Kayu dengan nama KM. BERKAT. dan informasi dari beberapa pengunjung UUP kelas ll Dabo menyebutkan Kapal Kayu tersebut akan berangkat Tujuan Kota Tanjungpinang Ibu kota Provinsi Kepri,” kata salah seorang awak media yang tergabung di DPC (AJOI) Lingga usai investigasi.
Mirisnya, aktivitas louding tersebut jelas kuat dugaan terkesan ada unsur kerjasama antara pemilik usaha dan pemilik barang dengan pihak instansi terkait dalam hal ini khususnya aparatur penegak hukum di wilayah Kabupaten Lingga terutama yang melakukan tugas pengawasan di UPP kelas ll Dabo Singkep.
“Kita belum tahu jelas, apakah memang semua sudah dikondisikan atau memang kegiatan tersebut benar legal, sehingga lancar-lancar saja dan ini bukan yang pertama kali malah sudah berulang-ulang,” ucapnya.
Sebagimana diketahui, berbicara masalah legal atau tidak legal pekerjaan yang dilakukan pihak perusahaan tersebut, ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk membuktikan kelegalannya seperti kutipan salinan terlampir : Semua kayu dari hutan negara atau hutan hak wajib menjalani verifikasi legalitas.
Kewajiban ini menjamin asal usul sumber bahan baku. Begitu pula di industri (primer maupun sekunder), kayu bahan bakunya harus menjalani verifikasi legalitas sampai pada saat menjadi produk kayu.
Kemudian, hutan negara yang tak berbasis unit manajemen, termasuk di dalamnya pemegang izin pemanfaatan kayu. Hutan hak/hutan rakyat/hutan milik dan areal non-hutan.
Hingga berita ini disiarkan, tim awak media DPC (AJOI) lingga belum mendapat informasi jelas terkait hak jawab dan penjelasan siapa pemilik bahan baku jenis kayu Kosen dan Beroti yang diduga kuat Ilegal berkedok punya izin, termasuk juga pemilik Kapal Motor (KM) BERKAT belum bisa dikonfirmasi Tim awak media. (marwahkepri)