• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Contact
DaboSingkep.Com
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
      • Dabo Singkep
      • Lingga
      • Batam
      • Tanjung Pinang
      • Anambas
      • Kepulauan Riau
  • Kuliner
  • Wisata
  • Kesenian
  • Politik
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Tokoh
  • LoKer
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
      • Dabo Singkep
      • Lingga
      • Batam
      • Tanjung Pinang
      • Anambas
      • Kepulauan Riau
  • Kuliner
  • Wisata
  • Kesenian
  • Politik
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Tokoh
  • LoKer
No Result
View All Result
DaboSingkep.Com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Berdalih Sayang dan Siap Nikahi

Redaksi by Redaksi
January 4, 2022
in Nasional
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap dalih Herry Wirawan melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Dari hasil persidangan, Herry disebut berdalih sayang dan siap menikahi santriwati yang jadi korbannya.

“Terdakwa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Ya dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan kalau itu adalah kekhilafan, siap bertanggung jawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang,” ucap Dewan Pembina KPAI Bima Sena saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).

Herry sendiri menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dia diperiksa oleh jaksa secara online. Terlebih, dia menuturkan, Herry seakan tak mau mengakui perbuatan durjana tersebut.

Bima Sena menuturkan dalih dasar sayang hingga siap menikahi itu kontradiktif dengan fakta persidangan yang ada. “Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. itu saja sudah bisa mematahkan,” tuturnya.

Soal pengakuan Herry Wirawan yang ingin menikahi korban pun terbantahkan. Apalagi, kata Bima, keinginan Herry menikahi bertentangan dengan aturan dalam undang-undang.

“Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak. Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur,” ujar Bima.

Sebelumnya, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Sejumlah saksi telah dihadirkan.

Herry pun mengakui segala bentuk perbuatannya memperkosa 13 santriwati tersebut. Bahkan dia mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatannya.

Source: detik.com

Previous Post

Telantarkan 60 Pendaki Gunung Rinjani, Pelaku Harus Bayar Rp 34 Juta

Next Post

Bisa Turunkan Berat Badan, Inilah 5 Manfaat Beras Merah untuk Diet

Next Post

Bisa Turunkan Berat Badan, Inilah 5 Manfaat Beras Merah untuk Diet

DaboSingkep.Com

CATEGORY

  • Advertorial
  • Anambas
  • Batam
  • Berita
  • Dabo Singkep
  • Ekonomi Bisnis
  • Eksbis
  • Finance
  • Headlines
  • Internasional
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Lingga
  • Nasional
  • Pilihan Redaksi
  • Regional
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Tanjung Pinang
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Traveling
  • Wisata
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Contact

© 2025 DaboSingkep.Com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
      • Dabo Singkep
      • Lingga
      • Batam
      • Tanjung Pinang
      • Anambas
      • Kepulauan Riau
  • Kuliner
  • Wisata
  • Kesenian
  • Politik
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Tokoh
  • LoKer

© 2025 DaboSingkep.Com.